BACA JUGA:
disrupsi.id – Medan | Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan hutan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut) membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp105 miliar dan US$ 2.938.556, Rabu (3/9/2025).
Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Harli Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra di gedung Kejati Sumut.
“Dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis,” kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumut, Harli Siregar, Rabu (3/9/2025).
Harli menyebutkan dalam kasus ini, Adelin Lis dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak melunasi uang pengganti maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Berdasarkan putusan MA Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama sama dan berlanjut,” urainya.
Harli menambahkan atas putusan tersebut jaksa selaku eksekutor telah melakukan tugas dan kewenangannya. Dan jaksa melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Adelin Lis.
“Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh keluarga terpidana kepada Jaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” urainya.
Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis, maka pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia,” paparnya.
Diketahui, Adelin Lis sempat menjadi buronan kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Belakangan ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis dengan denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura. Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya bisa kembali ke Medan, Sumut
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan. Ia merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006. Di bagian sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya untuk ekspor karena besarnya produksi Mujur Timber Group. Perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah. (Mx)