HeadlineHukum

Koruptor Kelas Kakap Adelin Lis Kini Bebas dari Penjara Setelah Setor Miliaran Rupiah

11
×

Koruptor Kelas Kakap Adelin Lis Kini Bebas dari Penjara Setelah Setor Miliaran Rupiah

Share this article
Koruptor Kelas Kakap Adelin Lis Kini Bebas dari Penjara Setelah Setor Miliaran Rupiah

disrupsi.id – Medan | Koruptor kelas kakap Adelin Lis akhirnya bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan. Dia telah melunasi sisa Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp105.857.244.282 dan US$ 2.938.556,24 dalam kasus pembalakan liar hutan.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan Adelin Lis terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sudah bebas.

Sertifikat JMSI

“Yang bersangkutan sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti,” kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025).

Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan pada Sabtu (6/9/2025). Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret 2025.

“Dia dipidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelas Herry Suhasmin.

Dengan begitu, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.

“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.

Diketahui, Adelin Lis merupakan pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru, yakni dalam kurun waktu tahun 1970-an hingga tahun 2006.

Di bagian sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya untuk ekspor. Perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Belakangan terungkap dua perusahaan tersebut melakukan pembalakan liar hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin Lis sempat menjadi buronan lebih dari 10 tahun. Belakangan ia tertangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura menghukum Adelin Lis dengan denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 140 juta, serta dideportasi dari Singapura. Kemudian, Adelin Lis dibawa kembali ke Indonesia.

Pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas Adelin Lis. Vonis tersebut berujung pada pemeriksaan terhadap hakim. Atas putusan itu, Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi.

Lalu berdasarkan putusan MA Nomor 68A/pid.sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama sama dan berlanjut.

Adelin Lis dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak melunasi uang pengganti maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Adelin Lis telah menjalani pidana subsider uang pengganti sejak 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025. Sehingga total pidana subsidair yang dijalani Adelin Lis yakni 149 hari.

Setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI. (Mxy)

Example 120x600