BACA JUGA:
disrupsi.id – Jakarta | Sektor UMKM kini mendapat angin segar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 19/2025 tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mendorong bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB) untuk menyediakan skema khusus pembiayaan sesuai karakteristik bisnis serta siklus usaha UMKM.
Indah Iramadhini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan OJK, menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan skema fleksibel, UMKM diharapkan lebih mudah memperoleh modal usaha tanpa terbebani aturan pembiayaan yang kaku.
“Bank dan LKNB akan menyesuaikan model pembiayaan dengan kebutuhan riil UMKM. Bahkan, jaminan yang diterima tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga kekayaan intelektual, sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujar Indah saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Contoh Skema Khusus: Dari Rotan hingga Pertanian
Indah mencontohkan implementasi skema ini. Misalnya, pembiayaan untuk kelompok perempuan pengrajin rotan agar mampu memperluas pasar dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal.
Selain itu, OJK juga mendorong pembiayaan rantai pasok UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, manufaktur, hingga perdagangan. Skema ini melibatkan ekosistem bisnis dari hulu hingga hilir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Dalam sektor pertanian dan perkebunan, misalnya, pembayaran pokok dan bunga bisa disesuaikan dengan siklus panen. Jadi, petani tidak perlu khawatir harus membayar saat belum ada hasil panen,” tambah Indah.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap UMKM mampu naik kelas dan lebih berdaya saing. Dengan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan adaptif, para pelaku usaha kecil menengah tidak hanya bertahan, tetapi juga bisa berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kebijakan ini juga mempertegas komitmen OJK untuk mendorong perekonomian nasional berbasis UMKM, mengingat sektor ini menyumbang kontribusi signifikan terhadap PDB sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. (dfn)