Nasional

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Perpresnya

×

Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Perpresnya

Sebarkan artikel ini
Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Perpresnya
IKN (poto: ist)

disrupsi.id – Jakarta | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025. Aturan tersebut memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Sertifikat JMSI

Dalam Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan, Perpres ini mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan pemerintahan ke IKN demi terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Isi Perpres Prabowo soal IKN

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN, dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik pada 2028 dengan dikeluarkannya perpres:

a) Terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, tergambarkan pada:
(i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800–850 hektar;
(ii) persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen;
(iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;
(iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;
(v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:
(i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya;
(ii) pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara;
(iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara;
(iv) pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta
(v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada:
(i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700–4.100 orang;
(ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan:
(i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta
(ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara.

Dengan adanya Perpres ini, target pemerintah jelas: pada tahun 2028, Nusantara tidak hanya berdiri sebagai pusat administrasi, tetapi juga resmi berfungsi sebagai ibu kota politik Indonesia. (kim)

Example 120x600