BACA JUGA:
Disrupsi.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima fokus deregulasi untuk memperkuat industri pergadaian nasional, mempermudah perizinan usaha di daerah, dan menekan maraknya praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 yang baru diluncurkan OJK sebagai arah baru industri gadai yang sehat dan inklusif.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menjelaskan, deregulasi akan difokuskan pada penyederhanaan izin usaha dan penyesuaian aturan sumber daya manusia, khususnya tenaga penaksir, agar pelaku usaha di daerah lebih mudah mendapatkan izin resmi.
“Kami ingin pelaku usaha gadai legal tumbuh di seluruh daerah, sekaligus menekan praktik gadai ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Agusman, Senin (13/10).
Berikut lima fokus utama deregulasi OJK di industri pergadaian:
- Penyederhanaan Izin Usaha Gadai di Daerah
OJK akan memangkas proses perizinan dan memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro untuk mengakses izin usaha resmi tanpa beban administratif yang berat.
- Penyesuaian Aturan Rangkap Jabatan Tenaga Penaksir
Regulasi baru akan memberi fleksibilitas bagi perusahaan kecil, dengan tetap menjaga profesionalisme dan kualitas layanan.
- Pemberantasan Gadai Ilegal dan Pengawasan Terpadu
OJK bersama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) akan memperkuat pengawasan berbasis risiko dan menindak lembaga gadai ilegal yang tidak berizin.
- Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Program literasi keuangan akan ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban nasabah, produk gadai syariah, serta bunga atau tarif mu’nah yang transparan.
- Pengembangan Gadai Syariah dan Keuangan Berkelanjutan
Deregulasi juga diarahkan untuk mendorong lahirnya pelaku gadai syariah baru dan penerapan prinsip sustainable finance dalam industri pergadaian.
Ketua PPGI Damar Latri Setiawan menyambut langkah tersebut dengan optimisme.
“Dengan deregulasi ini, industri pergadaian bisa semakin sehat, inklusif, dan mampu menekan praktik ilegal di lapangan,” ujarnya.
OJK berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem industri pergadaian yang transparan dan terpercaya, sekaligus memperkuat peran sektor ini sebagai pilar ekonomi rakyat.
“Kami ingin menjadikan pergadaian sebagai simbol ekonomi rakyat yang inklusif dan bermartabat,” tutup Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK. (dfn)