BACA JUGA:
Disrupsi.id, Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika, padahal ia masih mendekam di penjara atas perkara serupa.
Kabar ini diungkap langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025). Dalam unggahan tersebut, pihak kejaksaan menyebut Ammar telah memasuki tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih kepada jaksa.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama MAA alias AZ dkk,” tulis akun resmi @kejari.jakpus.
Lebih lanjut, kejaksaan mengungkapkan bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
“Tersangka MAA alias AZ terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba. Para tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis,” tambah pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, Ammar dan para tersangka lain dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman pidana berat.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa Ammar merupakan mantan artis dan figur publik yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman akibat kasus serupa.
“Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tulis Kejari Jakpus.
Kasus ini menjadi ketiga kalinya Ammar Zoni berurusan dengan narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, yang berujung pada vonis empat tahun penjara. (kim)