BACA JUGA:
disrupsi.id – Medan | Pengusaha asal Medan Rahmat Shah yang tak lain ayah dari Raline Shah artis sekaligus Staff Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp254 juta. Aksi penipuan itu dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Empat orang ditangkap yakni Muhammad Syarifudin Lubis (25) warga Kabupaten Langkat dan Rizal (34) warga Kota Medan. Keduanya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Kemudian dua tersangka lainnya Indri Permadani (20) warga Kabupaten Langkat (pacar tersangka Muhammad Syarifuddin Lubis) dan Tika Handayani (30), warga Kota Medan.
Dia menyebutkan kejadian bermula pada 19 Agustus 2025. Saat itu Rahmat Shah mendapat pesan melalui WhatsApp yang menggunakan foto anaknya, Raline Shah. Tersangka Muhamad Syarifudin Lubis menyamar menjadi Raline Shah menghubungi Rahmat Shah. Pesan itu tampak meyakinkan.
“Tersangka mengaku Raline Shah meminta uang kepada orang tuanya (Rahmat Shah) untuk membeli emas Antam. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya,” ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 42 juta dan Rp 88 juta. Dan esok harinya, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 100 juta. Sehingga total uang yang telah ditransfer korban ke rekening atas nama Rizal mencapai Rp 254 juta.
“Jadi tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berperan menelepon korban menyamar sebagai Raline Shah. Lalu Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada tersangka Muhammad Syarifudin Lubis dan menampung yang tersebut di rekeningnya,” ucapnya l.
Setelah itu, uang tersebut ditransfer Muhammad Syarifudin ke rekening pacarnya Indri Permadani. Dan kemudian Indri Permadani mentransfer ke rekening Ika Wulandari. Pemindahan uang secara berturut-turut untuk menghilangkan jejak dari Polisi.
Belakangan Rahmat Shah curiga setelah mencoba menghubungi langsung anaknya, Raline. Dia menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Polisi menyelidiki kasus itu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh aksi itu dikendalikan dari balik jeruji. Polisi akhirnya meringkus keempat tersangka pada 10 September 2025.
Menurut Kombes Pol Doni, dua tersangka utama, Syarifudin dan Rizal, diketahui mengakses data calon korban melalui aplikasi Get Contact. Dan hasilnya muncul identitas Rahmat Shah. Kedua tersangka juga mengecek akun Instagram Raline Shah untuk mencari informasi tambahan, dan kemudian mengambil foto Raline Shah.
Selanjutnya, foto Raline Shah yang sudah diambil dipasang menjadi foto profil untuk meyakinkan korban Rahmat Shah. Usai memasang foto Raline Shah, pelaku mengirim WhatsApp ke Rahmat Shah, meminta uang.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP,” paparnya. (Mxy)