BACA JUGA:
Disrupsi.id, Medan – Upaya memberantas penipuan keuangan di Indonesia kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap empat pelaku sindikat penipuan keuangan yang merugikan masyarakat hingga Rp254 juta.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial RS melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebuah pusat pengaduan daring yang dikelola Satgas PASTI untuk menampung laporan penipuan digital.
Penipuan Bermodus Telepon “Kerabat Dekat”
Pelaku menggunakan modus klasik namun masih efektif — berpura-pura menjadi kerabat korban melalui panggilan telepon. Dengan taktik manipulatif (rekayasa sosial), mereka berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil investigasi IASC, aliran dana hasil kejahatan tersebut dibuat sangat rumit, melewati tujuh lapisan transaksi dengan melibatkan 34 nama dan 36 rekening di 13 bank serta penyedia jasa pembayaran. Upaya ini dilakukan untuk menyamarkan jejak uang hasil penipuan.
Sinergi Kuat Antar Lembaga
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kuatnya kolaborasi antara berbagai pihak—mulai dari regulator, aparat penegak hukum, lembaga negara, hingga industri jasa keuangan.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital,” ujar Rizal.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Polda Sumut dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmen Satgas PASTI untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Ajakan Laporkan Penipuan Melalui IASC
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan data pendukung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital semakin canggih dan terorganisir. Dengan adanya kerja sama erat antara Satgas PASTI, OJK, dan aparat kepolisian, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya verifikasi informasi keuangan sebelum melakukan transaksi apa pun.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar waspada terhadap penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. Aduan dapat disampaikan melalui:
Website: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157
WhatsApp: 081157157157
Email: konsumen@ojk.go.id . (dfn)