Peristiwa

Brigadir IR Curi Uang dari ATM Tersangka Narkoba Jadi Buronan

×

Brigadir IR Curi Uang dari ATM Tersangka Narkoba Jadi Buronan

Sebarkan artikel ini
Brigadir IR Curi Uang dari ATM Tersangka Narkoba Jadi Buronan
Poto ilustrasi anggota Polres Tanjungbalai diduga curi uang dari ATM tersangka narkoba. Bripda IR kini menjadi buronan.

disrupsi.id – Tanjungbalai | Personel Polres Tanjungbalai, Brigadir IR kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian uang dari ATM tersangka narkoba 

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 20 Oktober 2025,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan, Rabu (29/10/2025).

Sertifikat JMSI

Menurut Ruslan, sejak awal penetapan tersangka, Brigadir IR tidak pernah menjalani penahanan. Hingga kini, polisi masih berupaya melacak keberadaan oknum tersebut.

“Memang tidak pernah ditahan saat jadi tersangka,” paparnya.

Kasus ini berawal pada 8 Mei 2025 malam, ketika Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua tersangka narkoba berinisial AA dan RM.

“Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai. Keduanya lantas dihadapkan ke Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba. Kemudian keduanya dimintai keterangan oleh Brigadir IR,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, AA dan RM dijebloskan ke dalam sel. Kemudian pada 10 Mei 2025, Brigadir IR meminta pin ATM BCA milik AA jika ingin kasusnya dibantu. AA langsung memberikan pin ATM-nya ke Brigadir IR.

“AA dikeluarkan dari sel dengan tujuan hendak BAP. Setelah itu Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM. AA pun memenuhi permintaan IR,” sebutnya.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir IR telah menarik uang milik AA dengan total Rp6.400.000. Penarikan uang itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan rincian Rp 2,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,4 juta.

“Setelah diperiksa AA kembali dimasukkan ke dalam sel. Kemudian setelah mengetahui uangnya telah diambil, AA pun melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungbalai,” ucapnya.

Usai mendapatkan laporan, Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menetapkan Brigadir IR menjadi tersangka kasus pencurian dan atau penggelapan. Dia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana.

“Brigadir IR sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan penggelapan uang milik tersangka kasus narkoba. Jadi perkara sudah masuk proses penyidikan,” paparnya. (Mxy)