BACA JUGA:
disrupsi.id – Medan | Ketua DPD Partai NasDem Iskandar ST merasa dipermalukan setelah menjadi korban salah tangkap yang dilakukan aparat Polrestabes Medan, petugas Avsec dan kru pesawat di dalam pesawat Garuda Indonesia karena dituduh sebagai tersangka kasus judi online.
Qodirun selaku kuasa hukum dari Iskandar ST secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada empat institusi antara lain Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu dan Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi.
“Somasi ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, yang telah mencederai hak-hak klien kami sebagai warga negara dan penumpang yang sah dari Maskapai Garuda Indonesia,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Qodirun mendesak agar empat institusi itu menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi atas insiden salah tangkap dan pemaksaan keluar dari pesawat secara terbuka kepada kliennya. Permintaan ini harus dipenuhi dalam waktu 4 hari sejak diumumkannya somasi terbuka ini.
“Jika tidak terdapat itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Somasi ini merupakan langkah awal untuk menegakkan hak-hak klien kami secara sah dan proporsional. Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab,” paparnya.
Sementara itu, Iskandar ST menceritakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 19.25 WIB. Saat itu dirinya menumpang pesawat nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kualanamu – Soekarno Hatta.
“Benar, kejadian ini saya alami. Saya menjadi korban salah tangkap yang dilakukan polisi dan petugas Avsec” kata Iskandar ST, Kamis (16/10/2025).
Iskandar mengakui saat itu ia sudah duduk di kursi 37 H pesawat. Akan tetapi tiba tiba sekitar lima orang mendatangi tempat duduknya. Menurut Iskandar, kelima orang itu merupakan personel Polrestabes Medan, petugas Avsec dan kru pesawat.
“Saya sudah masuk dalam pesawat. Sudah duduk dan pesawat siap siap mau terbang. Tiba tiba masuk lima orang. Avsec, kru pesawat Garuda dan polisi berpakaian preman,” paparnya.
Petugas tersebut memaksa Iskandar untuk turun dari pesawat. Petugas itu menyebut ada surat penangkapan atas nama Iskandar yang menjadi tersangka kasus judi online dan ITE. Surat penangkapan itu sendiri ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto.
“Jadi mereka memaksa saya turun. Saya tanya apa masalahnya. Alasannya ada penangkapan. Saya dibawa ke Galbarata. Di sana sudah ada polisi berpakaian preman. Dan mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE. Saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap,” ucap Iskandar.
Belakangan, tambah Iskandar, petugas kepolisian menyadari bahwa mereka ternyata salah menangkap orang. Kemudian satu persatu petugas yang menangkapnya tadi meninggalkannya.
“Pesawat mau tutup pintunya, saya gak ngasi. Saya bilang jangan tutup dulu. Kemudian dari jauh ada yang teriak ‘salah, salah’. Saya duga itu polisi juga. Tapi setelah saya tanya, mereka malah tidak mengaku polisi. Mereka semua pakai baju preman, satu persatu pergi,” ungkapnya.
Akibat penangkapan itu, penerbangan sempat tertunda sekitar 20 menit. Penangkapan itu membuat heboh penumpang.
“Saya minta petugas Avsec yang menurunkan saya itu meminta maaf kepada penumpang lain, karena ini kecerobohan fatal. Mana boleh orang ditangkap di dalam pesawat, kecuali teroris,” tegasnya.
Iskandar menyebut tindakan itu telah mempermalukan dirinya di depan publik dan melanggar prosedur hukum. Ia menegaskan akan melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Komnas HAM.
“Saya merasa dipermalukan, saya merasa harga diri saya diinjak injak. Saya merasa terteror. Ini pelanggaran HAM, penangkapan sewenang-wenang. Masak polisi salah tangkap, padahal mereka penegak hukum,” urainya. (Mxy)