BACA JUGA:
Disrupsi.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan sejumlah pemberi dana (lender) di Kantor Pusat OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10).
Langkah ini diambil setelah OJK menerima banyak pengaduan terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajaran pengurus serta perwakilan lender.
Diskusi difokuskan pada penjelasan kondisi keuangan DSI dan langkah konkret penyelesaian kewajiban terhadap para pemberi dana.
OJK meminta DSI untuk bertanggung jawab atas seluruh dana lender yang tertahan serta menjamin penyelesaian dilakukan secara transparan dan bertahap.
“Kami meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender dan memastikan komunikasi yang terbuka dengan para pihak terkait,” ujar perwakilan OJK dalam pertemuan tersebut.
DSI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam proses penyusunan rencana penyelesaian.
Sejak 15 Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI.
Sanksi ini melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun — baik melalui aplikasi, situs web, maupun kanal digital lainnya.
Selain itu, DSI dilarang memindahkan atau mengurangi nilai aset tanpa izin tertulis dari OJK.
Perusahaan juga tidak boleh mengubah susunan direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas syariah, kecuali untuk memperkuat permodalan dan memperbaiki kinerja.
OJK menegaskan, DSI wajib tetap melayani pengaduan masyarakat melalui seluruh saluran resmi — telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial — serta memberi tanggapan sesuai ketentuan.
Sebagai langkah pengawasan lanjutan, OJK melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan DSI.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan menempuh langkah hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. (dfn)













