Ekbis

OJK Resmi Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Baru Menuju Regulasi yang Lebih Jelas dan Transparan

×

OJK Resmi Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Baru Menuju Regulasi yang Lebih Jelas dan Transparan

Sebarkan artikel ini
OJK Resmi Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Baru Menuju Regulasi yang Lebih Jelas dan Transparan
OJK

Disrupsi.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melangkah berani dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional. Lembaga pengawas ini resmi mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), sebagai bagian dari penyempurnaan proses pembentukan peraturan di lingkungan internal OJK. Langkah ini menandai babak baru menuju regulasi keuangan yang lebih terbuka, terukur, dan transparan.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang ditetapkan pada 13 Oktober 2025.

Sertifikat JMSI

Dengan aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi sektor keuangan yang disusun secara lebih sistematis sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya lewat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Jika sebelumnya SEOJK berbentuk surat edaran, maka PADK kini berbentuk peraturan seperti halnya Peraturan OJK (POJK).

Strukturnya juga diperbarui: batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum atau prinsip utama, sementara penjelasan teknis disusun lebih rinci dalam lampiran. Format baru ini membuat aturan menjadi lebih ringkas dan mudah dipahami, baik oleh pelaku industri jasa keuangan maupun masyarakat.

“Perubahan ini bukan sekadar soal nama, tapi soal paradigma baru dalam pembentukan kebijakan. Kami ingin memastikan setiap regulasi OJK memenuhi standar transparansi, konsistensi, dan kemudahan pemahaman bagi publik,” ujar seorang pejabat OJK yang dikonfirmasi Disrupsi.id.

Meski nomenklatur berubah, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan tetap berlaku dan kini dianggap sebagai PADK hingga dilakukan pembaruan atau perubahan berikutnya. Dengan demikian, kesinambungan kebijakan tetap terjaga, tanpa mengganggu aktivitas industri keuangan.

Langkah reformasi ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan, OJK terus berupaya menjaga agar sistem keuangan Indonesia berjalan secara adil, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat di setiap kebijakan yang diambil.

Transformasi SEOJK menjadi PADK ini memperlihatkan arah baru OJK dalam menata regulasi keuangan nasional—dari sekadar administratif menjadi lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Langkah ini juga menegaskan peran OJK sebagai lembaga yang terus berbenah demi menghadirkan peraturan OJK terbaru yang lebih jelas dan konsisten untuk memperkuat fondasi sistem keuangan Indonesia. (dfn)