Ekbis

OJK Siapkan Ekosistem Asuransi Digital: Klaim Bisa Selesai Dalam Hitungan Jam

×

OJK Siapkan Ekosistem Asuransi Digital: Klaim Bisa Selesai Dalam Hitungan Jam

Sebarkan artikel ini
OJK Siapkan Ekosistem Asuransi Digital: Klaim Bisa Selesai Dalam Hitungan Jam
Asuransi Kesehatan Digital (instagram OJK)

Disrupsi.id, Jakarta — Di tengah lonjakan biaya kesehatan dan meningkatnya kebutuhan akan proteksi finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperkenalkan terobosan besar dalam dunia asuransi. Melalui rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Ekosistem Digital Asuransi Kesehatan, OJK berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih cepat, efisien, dan inklusif.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi transformasi menyeluruh terhadap bagaimana masyarakat mengakses dan memanfaatkan layanan asuransi di era digital.

Sertifikat JMSI

“Kita ingin ekosistem asuransi kesehatan yang terintegrasi, di mana proses pendaftaran, klaim, hingga pelayanan medis dapat dilakukan secara digital dan transparan,” ujar OJK dalam paparan Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025.

Sistem baru ini menempatkan digitalisasi sebagai tulang punggung industri asuransi.
Dalam model konvensional, proses klaim kerap memakan waktu lama — nasabah harus melampirkan dokumen fisik, menunggu verifikasi manual, hingga menghadapi risiko data tidak sinkron.

Melalui regulasi baru ini, OJK mendorong penerapan digital medical record, blockchain verification, dan AI-assisted claim processing untuk mempercepat layanan.

Artinya, setiap data medis dan transaksi asuransi dapat diverifikasi secara otomatis melalui sistem digital yang aman, sehingga proses klaim bisa selesai hanya dalam hitungan jam, bukan minggu.

Langkah OJK ini juga bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.

Menurut data RDKB September 2025, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah, terutama di kalangan masyarakat muda dan pelaku UMKM.

OJK melihat digitalisasi sebagai solusi untuk mengurangi hambatan biaya, waktu, dan birokrasi.

Dengan platform digital, masyarakat dapat membandingkan produk, mendaftar polis, hingga mengajukan klaim tanpa perlu tatap muka — semuanya dilakukan secara daring dengan jejak transaksi yang terdokumentasi rapi.

Selain efisiensi, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam ekosistem digital asuransi ini.
Regulasi baru akan mengatur secara ketat bagaimana perusahaan asuransi dan mitra teknologi mengelola informasi medis dan finansial konsumen agar tidak disalahgunakan.

Dalam paparan RDKB, OJK menegaskan bahwa penguatan regulasi ini tidak bisa dilakukan sendirian.
Pemerintah, pelaku industri, dan startup insurtech harus bekerja bersama untuk menciptakan ekosistem kolaboratif.

“Kami mendorong sinergi antara perusahaan asuransi, rumah sakit, dan penyedia teknologi agar seluruh proses pelayanan dapat berjalan otomatis dan akurat,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Salah satu fokusnya adalah interoperabilitas data — agar sistem antarperusahaan dapat saling terhubung dan berbagi informasi secara aman.
Dengan begitu, setiap transaksi klaim, diagnosis, dan pembayaran dapat dilacak dan diverifikasi secara digital, mengurangi potensi penipuan maupun kesalahan administratif.

RPOJK ini dipandang sebagai langkah besar menuju transformasi industri asuransi Indonesia, sejalan dengan misi nasional menuju ekonomi digital berdaya saing global.

OJK ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses ke produk asuransi, tetapi juga mendapatkan pengalaman yang mudah, cepat, dan adil.

“Ke depan, industri asuransi bukan hanya soal perlindungan risiko, tapi juga tentang kepercayaan digital,” ujar Deputi Komisioner OJK dalam forum RDKB 2025.

Dengan terbitnya aturan ini, Indonesia sedang menapaki era baru — asuransi yang tidak hanya melindungi dari risiko, tapi juga melindungi dari kerumitan. (dfn)