BACA JUGA:
Disrupsi.id, Deli Serdang – Pondok Pesantren Al-Hidayah yang berada di Jalan Sawit Rejo, Dusun IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, mengaku kecewa karena proposal bantuan untuk rumah ibadah dan fasilitas pesantren yang diajukan sejak 2022 tak kunjung diproses.
Proposal tersebut diajukan ke Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, mencakup permohonan bantuan keramik lantai, plafon, gypsum, serta fasilitas tempat wudu dan kamar mandi. Berdasarkan dokumen yang ada, proposal itu sudah mendapat lembar disposisi dengan instruksi “Cek/Pelajari dan Tindak Lanjuti”, dan bahkan telah disurvei oleh staf dinas terkait pada 30 Januari 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Pihak pesantren mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor dinas untuk menanyakan kelanjutan proses tersebut. Anehnya, sejumlah staf mengaku tidak mengetahui keberadaan proposal maupun hasil survei yang sebelumnya sudah dilakukan.
Pimpinan Ponpes Al-Hidayah, Ustadz Khairul Ghazali yang juga mantan narapidana terorisme dan Duta Damai Indonesia, meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menindak bawahannya yang diduga mempermainkan proses bantuan rumah ibadah tersebut. Menurutnya, masjid dan fasilitas pesantren merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk beribadah dan belajar, terlebih Ponpes Al-Hidayah memiliki peran khusus dalam membina anak-anak mantan napiter serta warga sekitar agar mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025), Khairul Ghazali menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala BNPT RI jika pemerintah daerah tetap diam.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim wartawan. Sementara Camat Kutalimbaru yang tidak terkait langsung dalam persoalan ini menyampaikan sedang dirawat di rumah sakit. Pihak Bupati Deli Serdang melalui admin WhatsApp hanya menjawab bahwa pesan wartawan telah diteruskan kepada bupati. (Pujo)













