BACA JUGA:
Disrupsi.id, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional yang sah dan berpotensi menyesatkan masyarakat melalui penawaran program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD.
Keputusan penghentian ini diambil setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.
Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh berbagai anggota Satgas PASTI—terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—ditemukan sejumlah fakta penting terkait aktivitas Golden Eagle.
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat dengan klaim memiliki 24 dasar hukum;
- Namun, pihak Golden Eagle tidak mampu menjelaskan secara konkret dasar hukum tersebut;
- Entitas ini tidak memiliki badan hukum di Indonesia;
- Tidak memiliki izin operasional resmi dari otoritas terkait.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI menegaskan bahwa seluruh kegiatan Golden Eagle harus segera dihentikan.
Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah. Dalam penawarannya, Golden Eagle mengklaim bahwa dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia serta Asset Management Unit dari bank pelaksana, dengan kombinasi antara hibah dan investasi murni.
Adapun draf perjanjian kerja sama yang diajukan melibatkan Personal Guarantee dengan kepala daerah, mencakup proposal hibah, penjaminan pribadi, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menyesatkan publik.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran penghapusan utang, investasi, maupun pinjaman daring yang menjanjikan keuntungan besar tanpa kejelasan izin.
Masyarakat diminta melaporkan setiap aktivitas keuangan mencurigakan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (dfn)