Hukum

Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Warga Patumbak dan PT Universal Gloves Gagal Temui Titik Terang

×

Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Warga Patumbak dan PT Universal Gloves Gagal Temui Titik Terang

Sebarkan artikel ini
Tak Ada Kesepakatan, Mediasi Warga Patumbak dan PT Universal Gloves Gagal Temui Titik Terang

Disrupsi.id, Deli Serdang – Rencana pertemuan antara PT Universal Gloves (PT. UG) dengan sejumlah warga Desa Patumbak Kampung, Deli Serdang, Selasa (28/10/2025), menuai kecurigaan. Pertemuan yang disebut sebagai mediasi itu awalnya dijadwalkan secara tertutup dan hanya melibatkan beberapa perwakilan warga.

Undangan resmi mediasi tersebut ditandatangani Kepala Desa Patumbak Kampung atas nama Ahmat Arifin, dengan nomor surat 005/2064, menggunakan kop surat Desa Patumbak Kampung. Dalam surat itu, pihak yang diundang antara lain pimpinan PT. Universal Gloves, perwakilan warga dari tiga gang sekitar lokasi gudang cangkang sawit, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Sertifikat JMSI

Namun, kabar soal pertemuan ini dengan cepat menyebar lewat grup WhatsApp warga. Sejak pukul 10 pagi, puluhan warga dari Gang Sahabat, Gang Sejahtera, dan Gang Listrik berdatangan ke Kantor Desa Patumbak Kampung untuk mengikuti jalannya mediasi.

Awalnya, undangan hanya ditujukan kepada beberapa nama, tapi karena warga merasa isu ini menyangkut kepentingan bersama, mereka memutuskan datang dan mengundang penasihat hukum mereka, Riki Irawan SH MH. Informasi tentang mediasi ini juga diketahui media, setelah seorang jurnalis menerima salinan undangan dari Kanit Intel Polsek Patumbak, Iptu Tomo.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula kantor desa, warga bergantian menyampaikan keluhan. Mereka menuturkan soal bau menyengat dari tumpukan cangkang, air sumur yang berubah warna dan berbau, hingga rumah yang retak akibat aktivitas alat berat.

Sumantri, salah satu warga penerima undangan, menegaskan bahwa karena persoalan ini sudah masuk ranah hukum, warga berhak menghadirkan penasihat hukum mereka. Ia juga mengaku terkejut ketika mengetahui pihak perusahaan datang bersama dua pengacara.

Dari pihak perusahaan, yang hadir berdasarkan surat kuasa Direktur PT. Universal Gloves, A. Hendra Ramali, antara lain Drs. Hartono (Manager Produksi), Hatta Aulia ST (Asisten Kepala Personalia), serta dua penasihat hukum: M. Faisal Rahendra Lubis SH MH dan Ade Putra Siregar SH MH.

Meski diklaim sebagai pertemuan untuk mencari solusi, hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan konkret. Warga berharap keluhan mereka benar-benar diteruskan ke manajemen pusat PT. Universal Gloves.

Perwakilan perusahaan, Drs. Hartono, menyatakan bahwa aktivitas penimbunan cangkang sawit yang dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur dan aman bagi lingkungan. Ia bahkan menyebut dugaan pencemaran sebaiknya menunggu hasil uji laboratorium resmi.

Hartono menambahkan, cairan yang selama ini dianggap warga sebagai bahan kimia berbahaya hanyalah cairan ramah lingkungan yang digunakan untuk mengurangi debu dan bau, dengan harga mencapai Rp2,5 juta per kilogram. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci dari dinas mana cairan itu diperoleh.

Sementara itu, Hatta Aulia menjelaskan, alasan perusahaan tidak meminta izin warga saat mulai beroperasi pada April 2025 karena izin bangunan telah diajukan secara daring melalui sistem PBG.

Mediasi sendiri berlangsung tanpa kehadiran Kepala Desa Patumbak Kampung, karena dikabarkan sedang dirawat setelah terjatuh saat mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda di kantor camat. (Pujo)