Hukum

Dua Kali Mangkir, FP USU Desak KPK Panggil Muryanto Amin

×

Dua Kali Mangkir, FP USU Desak KPK Panggil Muryanto Amin

Sebarkan artikel ini
Dua Kali Mangkir, FP USU Desak KPK Panggil Muryanto Amin
USU (foto: ist)

Disrupsi.id, Medan – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., semakin menguat. Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menilai ketidakhadiran Muryanto dalam dua kali panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

Dalam surat bernomor 023/FP-USU/B/IX/2025 tertanggal 1 November 2025, FP-USU secara resmi meminta KPK mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Pasal 112 dan 113 KUHAP yang memungkinkan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan sah.

Sertifikat JMSI

“Ini bukan soal personal, tapi soal marwah universitas dan kepercayaan publik terhadap dunia akademik,” tegas Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Ketua FP-USU, di Medan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik, termasuk rektor universitas negeri, yang berada di atas hukum.

FP-USU menilai kehadiran Rektor USU penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret Topan Ginting sebagai tersangka dan dikaitkan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Keterangan Rektor USU sangat relevan dan menentukan. KPK tidak boleh membiarkan ketidakhadiran ini menjadi preseden buruk,” ujar Taufik.

Desakan FP-USU mendapat beragam tanggapan di internal kampus. Sejumlah dosen muda dan mahasiswa mendukung langkah tersebut, menilai transparansi dan akuntabilitas tidak bisa ditawar di lingkungan akademik. Namun, sebagian pihak lain memilih menunggu sikap resmi Majelis Wali Amanat (MWA) dan Dewan Guru Besar.

FP-USU juga mengutip Pasal 12 ayat (1) huruf g UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberi kewenangan bagi lembaga antirasuah untuk memanggil dan memeriksa setiap saksi yang dianggap mengetahui perkara.

“Rektor adalah pejabat publik dengan tanggung jawab etika dan hukum yang tinggi. Ketidakhadirannya bukan hanya menghambat penyidikan, tetapi juga mencoreng wajah akademik universitas,” ujar Taufik menegaskan.

FP USU berharap KPK segera menunjukkan ketegasan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi.

“USU bukan milik satu rektor, tetapi milik bangsa,” tutup FP-USU dalam pernyataannya. “Fiat justitia ruat caelum — walau langit runtuh, hukum harus ditegakkan.”

(dfn)