BACA JUGA:
Disrupsi.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura asal Banda Aceh, karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bentuk penegakan hukum OJK terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang tidak memenuhi standar kesehatan keuangan dan tata kelola usaha.
“Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bentuk konsistensi OJK dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK menjelaskan, sebelum izin dicabut, PT SAV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam regulasi.
Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan langkah pemulihan, perusahaan tersebut tidak juga mampu memperbaiki kondisi permodalannya hingga tenggat waktu berakhir.
Pencabutan ini didasarkan pada POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
Dilarang Beroperasi, Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT Sarana Aceh Ventura tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Beberapa langkah yang wajib dilakukan PT SAV meliputi:
- Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada nasabah dan pihak ketiga
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi
- Memberikan informasi terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban
- Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk, serta melapor ke OJK dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Masyarakat yang masih memiliki urusan dengan PT SAV dapat menghubungi:
Zulfan Dlisyah – 0812 6981 142
M. Hasbi Syawaluddin – 0812 6903 738
Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id
Alamat: Jl. Tgk Syech Muda Wali No. 39, Banda Aceh, Aceh 23242
Selain itu, OJK menegaskan bahwa PT SAV tidak lagi diperbolehkan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya.
Komitmen OJK: Tegas tapi Terukur
OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri modal ventura nasional.
Dengan penegakan aturan yang tegas dan konsisten, OJK berharap ekosistem modal ventura di Indonesia hanya diisi oleh perusahaan yang sehat, patuh regulasi, dan memiliki tata kelola keuangan yang transparan.
Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya agar mematuhi ketentuan ekuitas minimum dan menjaga keberlangsungan usaha secara profesional.
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura karena tak penuhi ekuitas minimum. Perusahaan dilarang beroperasi dan wajib selesaikan kewajiban. (dfn)













