HukumHeadline

KKJ Sumut Gelar Aksi Dukung Tempo, Sebut Gugatan Amran Sulaiman Sebagai Upaya Bungkam Pers

×

KKJ Sumut Gelar Aksi Dukung Tempo, Sebut Gugatan Amran Sulaiman Sebagai Upaya Bungkam Pers

Sebarkan artikel ini
KKJ Sumut Gelar Aksi Dukung Tempo, Sebut Gugatan Amran Sulaiman Sebagai Upaya Bungkam Pers

Disrupsi.id, Medan – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota, Kamis sore (6/11/2025).

Aksi ini digelar menyusul gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Sertifikat JMSI

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers sekaligus cara baru untuk melemahkan media di masa pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” ujar Aray, perwakilan KKJ Sumut, dalam orasi dukungannya.

Aksi ini diikuti sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi, antara lain AJI Medan, IJTI Sumut, jurnalis Tempo Medan, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A. Argus, menjelaskan bahwa gugatan Mentan terhadap Tempo adalah langkah keliru. Setiap persoalan pemberitaan, kata Aray, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, juga menilai langkah hukum tersebut mengancam kebebasan pers. Ia menyebut gugatan senilai Rp200 miliar menunjukkan keinginan untuk menekan dan menakut-nakuti media.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra pribadinya dan nama baik Kementerian Pertanian melalui laporan bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”

Menurut Tonggo, gugatan itu bertujuan membuat Tempo lumpuh secara finansial dan menghidupkan kembali praktik pembungkaman seperti masa sebelum reformasi. Ia menyerukan agar masyarakat memberi dukungan terhadap kebebasan pers.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp 200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” ujar Tonggo.

Sengketa antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan pada 16 Mei 2025 di media sosial Tempo.co. Laporan tersebut menyoroti kebijakan Perum Bulog yang membeli gabah dengan sistem any quality seharga Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini menyebabkan kualitas beras di gudang Bulog menurun. Bahkan dalam artikel yang sama, Amran mengakui adanya beras yang rusak.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran kode etik dan meminta Tempo melakukan koreksi serta menyampaikan permintaan maaf.

Tempo melaksanakan seluruh rekomendasi itu dalam waktu 2×24 jam. Namun Amran tetap menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo tetap melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya serta Kementerian Pertanian. (pujo)