BACA JUGA:
Disrupsi.id, Deli Serdang – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah, baik negeri maupun swasta, sejatinya dilarang secara tegas oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, kasus seperti ini masih sering terjadi, terutama ketika siswa memiliki tunggakan biaya pendidikan atau administrasi.
Padahal, tindakan tersebut dianggap melanggar hak dasar siswa atas pendidikan dan pengakuan hasil belajar.
Situasi ini diduga dialami oleh sejumlah siswa di SMK PAB 10 Patumbak, Deli Serdang. Salah satu orang tua murid berinisial EH mengungkapkan bahwa ijazah anaknya, IMH, belum bisa diambil dari sekolah karena adanya tunggakan biaya yang belum diselesaikan.
“Anakku sudah satu tahun tamat SMK, tapi karena ijazahnya belum keluar jadi nggak bisa melamar kerja,” ujar EH kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
EH juga menambahkan, bukan hanya ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) bahkan salinan dokumennya pun tidak diberikan oleh pihak sekolah.
Padahal, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 secara eksplisit melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan pembayaran. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Ketika wartawan mendatangi SMK PAB 10 Patumbak, wakil kepala sekolah Salim membenarkan bahwa memang ada sejumlah ijazah siswa yang ditahan karena belum melunasi biaya sekolah.
Menurutnya, tunggakan tersebut sudah terjadi sejak masa belajar siswa, bukan baru muncul di akhir masa pendidikan.
“Kalau ijazah mau keluar ya bayar,” kata Salim singkat.
Salim menambahkan, meski ada tunggakan, sekolah tetap memberi kelonggaran dengan mengizinkan siswa mengikuti kegiatan belajar, ujian, dan praktik, sambil mencicil pembayaran.
Sementara itu, data menunjukkan bahwa SMK PAB 10 Patumbak telah menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp662.580.000 dengan jumlah peserta didik 409 orang, dan satuan biaya BOS per siswa Rp1.620.000.
Hingga berita ini ditulis, kepala sekolah belum berhasil ditemui. Saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon, tidak ada respons.
Sedangkan Plt Kadisdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga, juga belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.













