BACA JUGA:
Disrupsi.id, Langkat – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, melakukan kunjungan kerja sekaligus kegiatan Ombudsman On The Spot di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk langsung menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik.
Dalam kegiatan pada 24 September itu, Ombudsman menerima 12 aduan dari warga. Dari jumlah tersebut, 10 laporan menyoroti masalah ketersediaan obat di RSUD Tanjung Pura. Pasien peserta BPJS, baik Mandiri maupun PBI, mengaku sering diminta membeli obat di luar rumah sakit karena obat yang diresepkan dokter tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit.
Sejumlah pelapor menyebut kondisi ini sudah berlangsung berbulan-bulan. Pasien rawat jalan yang seharusnya menerima obat untuk kebutuhan sebulan penuh hanya diberi persediaan untuk sekitar satu minggu. Padahal sebagian besar pasien merupakan penderita penyakit kronis seperti jantung, TB paru, dan gangguan kejiwaan yang memerlukan konsumsi obat secara rutin dan berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Ombudsman Sumut telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ombudsman menegaskan, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 serta Permenkes Nomor 58 Tahun 2014, setiap peserta BPJS berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mencakup penyediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Rumah sakit tidak boleh mengarahkan pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan.
Jika rumah sakit tidak memiliki stok obat yang diperlukan, biaya pembelian obat wajib diganti kepada pasien sesuai bukti pembelian. Regulasi juga menegaskan bahwa faskes, baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memastikan ketersediaan obat dalam daftar Formularium Nasional (Fornas).
Ombudsman meminta Bupati Langkat bersama Dinas Kesehatan segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Tujuannya agar masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka sebagai peserta jaminan kesehatan dan pelayanan publik bisa berjalan sesuai aturan.