HukumHeadlineVideo

Gudang Cangkang Sawit PT Universal Gloves di Patumbak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal

×

Gudang Cangkang Sawit PT Universal Gloves di Patumbak Diduga Beroperasi Tanpa Izin Amdal

Sebarkan artikel ini

Disrupsi.id, Deli Serdang – Aktivitas pabrik sekaligus gudang penimbunan cangkang sawit yang digunakan sebagai bahan bakar oleh PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Patumbak, terus menuai protes warga. Fasilitas yang sudah beroperasi berbulan-bulan itu menimbulkan bau menyengat dan diduga kuat belum mengantongi izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup.

Masyarakat sekitar mengaku sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak mendapat tanggapan serius dari pihak perusahaan. Bahkan, belakangan warga yang memprotes justru mendapat intimidasi dan diduga mengalami kriminalisasi oleh oknum di Polsek Patumbak.

Sertifikat JMSI

Warga Protes Sejak Pembangunan Gudang

Keluhan terhadap PT Universal Gloves sebenarnya bukan baru kali ini. Sejak awal pembangunan rangka gudang penimbunan cangkang pada 25 April 2025, warga sudah menunjukkan keberatan.

Lokasi gudang penimbunan cangkang sawit itu langsung bersebelahan dengan pemukiman warga di Gg. Listrik dan Gg. Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung. Sejumlah warga menuturkan kepada wartawan, tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.

Sejak pengerjaan awal, warga sudah merasa terganggu karena alat berat yang digunakan menimbulkan getaran hingga ke rumah-rumah sekitar.

“Selain getaran, kami juga merasakan bising luar biasa, bayangkan saja letak gudang itu dekat kali ke rumah penduduk,” keluh seorang warga terdampak.

Awalnya, perusahaan mengutus bagian personalia untuk menemui warga. Perwakilan itu memberikan klarifikasi sekaligus membagikan sembako. Kepada warga, pihak personalia menyebut pembangunan itu memang untuk gudang penimbunan cangkang.

Bau Menyengat dan Air Sumur Berubah

Setelah pembangunan selesai pada 1 September 2025, warga mulai merasakan bau busuk yang menyengat, getaran rumah yang tidak kunjung hilang, suara bising, serta air sumur yang berbau dan berubah warna. Padahal sebelumnya, masalah seperti itu tidak pernah terjadi.

Dari hasil pengamatan, selain bongkar muat, aktivitas gudang juga mencakup pengolahan cangkang dengan menggunakan alat berat serta penyiraman menggunakan cairan desinfektan. Hal ini semakin memperburuk kondisi lingkungan warga.

Merespons keluhan, perusahaan kembali menurunkan dua orang personalia bernama Indra dan Haryono. Mereka mengakui kebenaran laporan warga dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan. Namun, keesokan harinya, perwakilan lain yakni Indra dan Hatta justru mengatakan laporan belum disampaikan karena menunggu instruksi pimpinan, dan meminta tambahan waktu satu minggu.

Mereka juga berjanji aktivitas di gudang akan dihentikan sementara dan dipindahkan setelah laporan diterima pimpinan.

Warga Lakukan Aksi Spontan

Selain menunggu keputusan dari pemilik perusahaan, sejumlah warga sempat menjumpai Camat Patumbak agar keberatan mereka mendapat tindak lanjut. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan. Pada 10 September 2025, warga akhirnya melakukan aksi spontan untuk menghentikan kegiatan di gudang.

Alih-alih dihentikan, aksi warga justru ditanggapi dengan sikap arogan oleh sekuriti perusahaan yang menantang berkelahi. Hal ini membuat sekitar 50 orang warga mendatangi perusahaan untuk meminta penjelasan.

Pertemuan tersebut kembali difasilitasi perwakilan perusahaan Andreas dan Hatta bersama pihak kepolisian. Mereka menyatakan laporan belum sampai ke pimpinan karena masih berada di Singapura. Perusahaan kembali meminta tambahan waktu dua hari, sambil berjanji aktivitas gudang dihentikan sementara.

Namun, di tengah masa menunggu itu, dua warga yang melakukan aksi pada 10 September justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan merusak alat berat. Hingga 13 September 2025, ketika warga kembali datang, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang menemui mereka.

Kuasa Hukum Warga Desak Aparat Bertindak

Kuasa hukum warga, Riki Irawan SH MH, menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak Muspika dan Polsek Patumbak agar segera menyikapi keluhan warga dengan adil, bukan hanya berpihak kepada pengusaha.

“Masalah ini bukan masalah ada keluhan kemudian tutup mulut warga dengan bantuan sembako. Habis itu habis perkara. Lalu kalau ada yang ribut dibungkam dengan cara dikriminalisasi,” ujar Riki.

Ia meminta aparat setempat mencari solusi terbaik dengan mengedepankan mediasi dan pendekatan restoratif justice. Menurutnya, pihak perusahaan harus didorong untuk memenuhi tuntutan warga, bukan justru memproses hukum mereka yang memprotes.

Example 120x600