disrupsi.id – Medan | Badan Karantina Indonesia (Barantin) Karantina Sumatera Utara melalui Satuan Pelayanan Belawan menolak masuknya 15 ton teripang kering asal Malaysia. Pasalnya teripang tersebut mengandung logam berat timbal (Pb) yang melebihi ambang batas standar mutu.
“Penolakan teripang ini sebagai upaya menjaga keamanan dan mutu pangan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, Senin (29/9/2025).
Dia menyebutkan berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa teripang asal Malaysia ini memiliki kandungan logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas standar mutu yang berlaku di Indonesia, SNI 2732.1:2009 tentang Teripang Kering Bagian 1.
“Tindakan tegas ini bukan sebatas penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dengan menjamin keamanan pangan,” ujarnya.
Menurut N. Prayatno hasil pengujian menunjukkan cemaran timbal pada teripang kering sebesar 1,24 mg/kg, melebihi ambang batas untuk teripang kering, yakni maksimal 1 mg/kg.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan sesuai standar keamanan pangan. Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen dalam negeri,” ujarnya.
Dia menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Barantin dalam melindungi masyarakat, menjaga keamanan pangan, serta menjamin mutu produk yang beredar di dalam negeri.
“Penegakan aturan standar nasional menjadi prioritas agar hanya produk layak konsumsi yang dapat masuk ke pasar Indonesia,” jelasnya.
Dampak cemaran timbal bila dikonsumsi dapat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, yakni kerusakan otak, kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, anemia, kerusakan reproduksi, dan kerusakan perkembangan janin.
“Hasil uji diperkuat dengan penghitungan ketidakpastian pengukuran yang menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada nilai Pb yang melebihi standar SNI,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, Penanggung Jawab Satpel Belawan Karantina Sumatera Utara pada 10 September 2025 menerbitkan surat resmi penolakan untuk pemasukan komoditas tersebut.
Pihak importir, PT SMA, diberi waktu tiga hari kerja untuk segera mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, importir mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penolakan pada 12 September 2025.
Perpanjangan hingga 23 September 2025 untuk mendatangkan kapal angkut yang akan membawa kembali komoditas ke negara asal. Setelah mendapatkan kepastian kapal pengangkut, pada Jumat (26/9) ini Satpel Belawan mengawal penolakan 15 ton atau setara 430 karung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh komoditas teripang kering asal Malaysia yang tidak memenuhi standar mutu tersebut akhirnya ditolak dan dikeluarkan dari NKRI, menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25. (*)