Hukum

Bobby Nasution Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan yang Jerat Orang Kepercayaannya

×

Bobby Nasution Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan yang Jerat Orang Kepercayaannya

Sebarkan artikel ini
Bobby Nasution Siap Jadi Saksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan yang Jerat Orang Kepercayaannya
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution siap menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan. (Poto: ist)

disrupsi.id – Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang dugaan korupsi pembangunan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution menegaskan dirinya siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim apabila memang diperlukan dalam proses hukum.

Sertifikat JMSI

“Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap,” kata Bobby Nasution, Senin (29/9/2025).

Meski demikian, Bobby Nasution mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi untuk menjadi saksi dari KPK terkait persidangan tersebut.

“Surat panggilan belum ada masuk,” ucap Bobby.

Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan menghadirkan dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. Kasus ini menyeret eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang tak lain orang kepercayaan Bobby Nasution.

Hakim Khamozaro Waruwu bersama dua hakim lainnya Mohammad Yusafrihadi Girsang dan Fiktor Panjaitan menanyakan kepada saksi saksi detail penganggaran proyek pembangunan jalan ruas Sipiongot, Padang Lawas Utara-Batas Labuhan Batu dan ruas Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam persidangan itulah Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya. Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali,” pungkasnya. (Mxy)