BACA JUGA:
Disrupsi.id, Medan – Seorang warga Deli Serdang, Harmono Chaya Permana (HCP), melaporkan PT Mes Gadai bersama 12 karyawannya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan perampasan satu unit mobil miliknya. Laporan itu tertuang dalam STTLP/1000/VI/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Juni 2025.
Harmono mengaku dirugikan setelah menggadaikan BPKB mobil BMW miliknya ke pihak leasing PT Mes Gadai. Sekitar dua bulan setelah transaksi, mobil tersebut disebut-sebut diambil paksa oleh pihak leasing di sebuah bengkel di Kota Medan tanpa pemberitahuan dan tanpa kehadirannya sebagai pemilik kendaraan.
Karena tidak ada kejelasan dari pihak leasing, Harmono akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman dari para debt collector ketika mencoba menemui pihak leasing bersama temannya.
Pihak kepolisian, melalui AKP Rosmaida Feriana SH, MH, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus itu sedang ditangani sesuai prosedur hukum. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor pada 30 September 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Harmono berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Saya hanya ingin kepastian hukum, semoga aparat Kepolisian menuntaskan perkara ini, dan kejadian dimana cara-cara preman digunakan sebagai perpanjangan tangan pihak leasing tidak berulang lagi kedepannya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Mes Gadai di Jl. Ring Road Pasar II No. 12, saat didatangi awak media untuk dikonfirmasi terkait laporan ini pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00, belum dapat ditemui. Di lokasi hanya tampak tiga orang perempuan yang berada di lantai satu.
“Para pimpinan sedang keluar, mungkin bisa datang lagi besok,” ujar salah satu di antara mereka. (pujo)