BACA JUGA:
Disrupsi.id, Medan – Puluhan wartawan berencana menggelar aksi di Mapolda Sumatera Utara untuk menuntut kepastian hukum atas kasus pemukulan dan intimidasi terhadap dua rekan mereka, Elin Syahputra (Media24Jam) dan Dedi Irwandi Lubis (Pewarta).
Ditemui disebuah rumah makan di Jl. A.R. Hakim pada Sabtu 11/10/2025, Elin Syahputra yang akan menjadi kordinator aksi didampingi kuasa hukumnya Riki Irawan SH MH mengatakan bahwa apa yang telah menimpa dirinya dan Dedi sudah tidak bisa ditolerir.
“Aku sudah belasan tahun menjadi mitra di kepolisian, menjadi pihak penyampai kinerja polisi ke publik, tapi kenapa kesannya lambat sekali penanganan kasus yang menimpaku ini dari Polsek Patumbak? Apa tunggu tersangkanya lari?” tegas Elin yang didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan SH MH.
Elin juga menyebutkan bahwa urusan ini adalah tentang kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, demokrasi akan roboh kalau salah satu tiangnya dicopot.
Sementara itu, Dedi Irwandi Lubis mengaku geram atas sikap aparat yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan mereka.
“Pada waktu kejadian itu banyak aparat kepolisian di lokasi demo, tapi mereka diam saja saat terjadi keributan, setelah itu ada tudingan kalau kami para jurnalis berpihak. Lantas bagaimana dengan pihak aparat keamanan yang seakan melakukan pembiaran, apa sebutannya untuk itu?” ujarnya lewat sambungan telepon.
Rencananya, pada Rabu (15/10/2025), para jurnalis akan turun ke jalan mendesak Kapolda Sumut agar segera memerintahkan Polsek Patumbak menangkap para pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa warga di depan PT Universal Gloves (UG). Warga menolak keberadaan gudang cangkang di kawasan permukiman karena menimbulkan bau menyengat selama berbulan-bulan.
Ketegangan meningkat setelah dua warga dilaporkan oleh pihak perusahaan atas tuduhan perusakan alat berat. Insiden itu memicu aksi protes yang dihadiri belasan wartawan. Saat meliput, Dedi diintimidasi, sementara Elin dipukul di dada dan bagian belakang kepala dengan helm oleh terlapor berinisial RS dan BS. (pujo)