Ekbis

OJK Luncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030: Percepat Akses Keuangan Daerah

×

OJK Luncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030: Percepat Akses Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
OJK Luncurkan Roadmap TPAKD 2026–2030: Percepat Akses Keuangan Daerah

Disrupsi.id, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026–2030, yang akan menjadi arah kebijakan baru untuk memperkuat ekosistem keuangan inklusif di daerah, khususnya bagi sektor UMKM.

Peluncuran roadmap dilakukan dalam rangkaian Rakornas TPAKD 2025 yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (10/10) di Jakarta.

Sertifikat JMSI

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa roadmap tersebut menjadi panduan strategis dalam memperluas akses layanan keuangan secara terarah, berkelanjutan, dan inklusif.

“Perencanaan yang baik, pendanaan memadai, serta sistem pemantauan transparan menjadi kunci agar setiap intervensi TPAKD bisa dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” ujar Mahendra.

Roadmap baru ini juga menegaskan fokus OJK dalam mendorong pembiayaan produktif bagi UMKM, memperluas jaringan akses keuangan digital, serta memperkuat literasi dan pelindungan konsumen di daerah.

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, keberadaan TPAKD terbukti menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Melalui berbagai program, TPAKD telah menjangkau jutaan masyarakat dari desa hingga kota. Ini bukan hanya tentang keuangan, tapi pemberdayaan,” katanya.

Sejak dibentuk pada 2016, TPAKD telah menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, regulator, lembaga keuangan, akademisi, dan asosiasi untuk mempercepat inklusi keuangan.

Hingga November 2024, TPAKD sudah hadir di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memberikan TPAKD Award 2025 kepada lima TPAKD tingkat provinsi dan sepuluh TPAKD kabupaten/kota terbaik yang dinilai berhasil memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi masyarakat.

Pemenang kategori provinsi meliputi: Sumatera Selatan, DIY Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, penghargaan diberikan antara lain kepada Kabupaten Langkat, Kota Metro, Kota Surabaya, Kabupaten Sumedang, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Maros, Kota Palu, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

OJK menegaskan bahwa keberhasilan TPAKD tidak hanya diukur dari capaian angka inklusi keuangan, tetapi juga dari dampak nyata bagi masyarakat lokal dalam memperkuat ekonomi daerah secara berkelanjutan. (dfn)