Peristiwa

Dua Pelajar di Langkat Ditangkap Usai Video Dorong Remaja ke Parit Viral

×

Dua Pelajar di Langkat Ditangkap Usai Video Dorong Remaja ke Parit Viral

Sebarkan artikel ini
Dua Pelajar di Langkat Ditangkap Usai Video Dorong Remaja ke Parit Viral

disrupsi.id – Langkat | Video yang memperlihatkan aksi kekerasan antar pelajar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit itu, tampak seorang siswa berseragam pramuka menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan teman sekolahnya.

Video tersebut menunjukkan korban dipukul, ditendang, hingga dijatuhkan ke dalam parit oleh pelaku yang juga mengenakan seragam pramuka. Setelah korban berusaha keluar dari parit, pelaku kembali menghajarnya hingga terkapar di jalan.

Sertifikat JMSI

Peristiwa itu diduga terjadi di Dusun VII, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat sebagaimana disebutkan dalam unggahan akun Facebook bernama Bareno Syahputra. 

“Viralkan yang ini ya, yang celana pramuka anak SMAN Tanjung Pura, jago UFC dia,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Dalam video juga terdengar suara sejumlah pelajar lain yang justru menertawakan kejadian itu. Tak satu pun dari mereka tampak mencoba melerai aksi kekerasan yang berlangsung di depan mata. “Wuush, kena instannya woi. Udah Jor,” terdengar salah satu suara di dalam video tersebut.

Aksi ini menuai kecaman dari warganet yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan (bullying) dan kekerasan fisik di lingkungan sekolah. Banyak pengguna media sosial mendesak pihak kepolisian dan dinas pendidikan untuk segera menindak para pelaku.

Setelah video itu viral, Polres Langkat akhirnya menangkap dua pelajar berinisial LTG (15) dan ARN (16) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang mengatakan dalam peristiwa ini, ada dua pelajar yang menjadi korban perundungan yakni BPP (15) dan NIA (16).

“Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur. Proses penanganan kami lakukan secara hati-hati, sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku,” ujar Iptu Jekson Situmorang, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, korban, serta kedua terduga pelaku untuk mendapatkan gambaran lengkap terkait insiden tersebut.

“Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Iptu Jekson.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo menambahkan kasus ini telah mendapatkan penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak.

“Kasus bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami dorong sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak,” paparnya. (Mxy)