Pedoman Media Siber

disrupsi.id yang dikelola oleh PT Media Disrupsi Nusantara berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan kami dalam memproduksi, mengelola, dan menyajikan informasi kepada publik.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang dipublikasikan akan melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.
  • Jika berita bersumber dari pihak ketiga (misalnya kantor berita, narasumber, atau rilis resmi), kami tetap berupaya menyajikan informasi yang berimbang.
  • Berita yang belum terverifikasi akan diberi penanda, dan kami akan memperbaruinya segera setelah data valid diperoleh.

2. Hak Jawab dan Koreksi

  • Kami memberikan ruang bagi pembaca atau narasumber untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam berita.
  • Hak jawab/koreksi dapat dikirim melalui email redaksi dengan melampirkan data pendukung.
  • Redaksi akan menindaklanjuti sesuai aturan Dewan Pers.

3. Komentar Pembaca dan Konten Buatan Pengguna

  • disrupsi.id menyediakan ruang interaksi seperti kolom komentar atau forum.
  • Setiap komentar adalah tanggung jawab pengguna.
  • Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung: SARA, ujaran kebencian, fitnah, pornografi, serta konten melanggar hukum.
  • Jika ditemukan komentar atau konten pembaca yang merugikan pihak lain, kami akan menghapus sesuai pedoman Dewan Pers.

4. Perlindungan Anak dan Korban

  • disrupsi.id tidak menampilkan identitas lengkap korban kekerasan seksual dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Dalam pemberitaan kasus tertentu, redaksi akan mengaburkan nama, foto, atau detail pribadi untuk menjaga privasi korban.

5. Ralat, Revisi, dan Pencabutan Berita

  • Jika ditemukan kesalahan dalam berita, redaksi akan melakukan ralat atau revisi dengan jelas.
  • Jika berita dicabut, kami akan memberikan keterangan alasan pencabutan.
  • Semua proses mengikuti mekanisme sesuai aturan Dewan Pers.

6. Iklan

  • Iklan yang ditayangkan di disrupsi.id akan diberi tanda atau label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Berita Bersponsor”.
  • Isi iklan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengiklan.

7. Rujukan

Pedoman ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2012)

8. Kontak Redaksi

Jika Anda menemukan pelanggaran pedoman ini di situs kami, silakan hubungi:

email: disrupsi.id@gmail.com

👉 Dengan adanya Pedoman Media Siber ini, disrupsi.id berusaha menjaga akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan.